Ganja adalah tumbuhan ciptaan Allah yang memiliki berbagai macam manfaat. Sudah digunakan sejak lama oleh sebagian masyarakat Aceh sebagai penyedap rasa, tumbuhan penghalau hama, dilinting sebagai rokok dan sebagainya. Penggunaan ganja di indonesia adalah tidak legal. Hukum ini merupakan warisan dari aturan yang dibuat oleh belanda.
Menurut pendapat pribadi saya, penggunaan ganja jangan dilarang sepenuhnya, karena ganja (pemanfaatannya) tidak hanya digunakan untuk menghilangkan akal saja (mabuk). Kita bandingkan dengan Pohon Ijuk yang buahnya bisa jadi menu olahan makanan dan minuman, air arennya bisa dikonsumsi secara legal, tapi kalau airnya disuling dan dijadikan minuman arak, maka secara islam hukumnya haram, alasannya karena memabukkan dan menghilangkan akal. Begitujuga dengan ganja yang bisa dijadikan bahan untuk medis, penyedap makanan, seratnya untuk kebutuhan industri, dan sebagainya
Wallahu 'alam
Arus Rayeuk, Aceh Besar, 20 Agustus 2022
Posting Komentar untuk "Ganja"